MENPORA BERIKAN 9 SYARAT PENCABUTAN PEMBEKUAN PSSI

,

Baca Juga :

Menpora Berikan 9 Syarat Pencabutan Pembekuan PSSI

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, kembali menggelar Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, pada Rabu (2/3) kemarin.

Dalam Raker yang digelar di Gedung DPR RI kemarin, Menpora kembali memaparkan sejumlah program keolahragaan Nasional, di mana salah satunya terdapat mengeni PSSI dan sepak bola Tanah Air.

Dalam kesempatan tersebut, Menpora menjelaskan sembilan poin yang harus dipenuhi oleh PSSI sebagai syarat pecabutan Surat Keputusan pembekuan yang diberikan sejak April 2015 lalu kepada federasi sepak bola Indonesia tersebut.

Berikut sembilan syarat Menpora untuk pencabutan pembekuan PSSI yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI;

1. Menjamin eksistensi atau kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan Nasional yang dilakukan oleh PSSI melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat oleh Pemerintah.

2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan Pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepak bola Nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi Pemerintah.

3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.

4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepak bola untuk kepentingan peningkatan prestasi olahraga sepak bola Nasional.

5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan atau publikasi.

6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesional, berkualitas, serta transparan.

7. Menjamin tidak adanya pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan Nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.

8. Menjamin bagi tercapainya prestasi Tim Nasional sebagai juara satu dalam event : 1) Piala AFF tahun 2016; 2) SEA Games tahun 2017 ; 3) Lolos Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018; dan 4) Asian Games XVIII tahun 2018;

9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan Pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir bulan April 2016.

No comments