Provokasi Lewat FB. Sopir Taksi Ini ditangkap

,

Baca Juga :

Jakarta-Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membekuk seorang sopir taksi yang diduga memprovokasi teman-temannya lewat Facebook, terkait aksi unjuk rasa pengemudi angkutan umum, di Jakarta, kemarin.

Modusnya, mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi untuk turun ke jalan sambil membawa benda tumpul, benda tajam, kalau perlu bom molotov. Ia juga memberi pesan, jika ada pengemudi Uber atau Grab lewat, langsung dibantai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan, penangkapan tersangka berinisial FY (31) itu, bermula dari patroli cyber yang dilakukan penyidik terkait maraknya isu-isu yang berkembang di dalam media sosial pada saat aksi unjuk rasa pengemudi angkutan, kemarin.

Menurutnya, pada saat melakukan patroli cyber polisi menemukan salah satu akun Facebook yang isinya memprovokasi, mengajak teman-teman sesama sopir taksi dari 15 pool se-Jabodetabek untuk ikut unjuk rasa secara besar-besaran di depan Istana Negara.

"Di Facebook itu juga disebutkan, dalam unjuk rasa nanti jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov.

Apabila, ada sekelompok sopir tertentu lewat situ bantai saja. Dan, di Facebook itu juga ada gambar parang dan sabit," ujar Mujiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Dikatakan Mujiyono, tentunya postingan ini sangat membahayakan keamanan di Jakarta.

"Sehingga kami membentuk tim khusus dan alhamdulillah dengan cepat kita bisa lacak, kami tangkap tersangka berikut barang buktinya, di sebuah pool taksi di Fatmawati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, kemarin malam," ungkapnya.

Ia berharap, setelah penangkapan tersangka FY, isi Facebook itu tidak beredar ke mana-mana, sehingga situasi Jakarta tetap kondusif. "Karena, salah satu penyebabnya yang memprovokasi sudah bisa kami tangkap semalam," katanya.

Mujiyono menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FY memposting tulisan dan gambar provokasi itu atas inisiatif sendiri, bukan dari permintaan orang lain.

"Motifnya masih pendalaman. Profesi tersangka sebagai driver (Blue Bird). Sudah menjadi sopir taksi selama satu tahun tiga bulan. Kami tidak berhenti sampai di sini, masih kami kembangkan," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FY terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP terkait menghasut di muka umum, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

No comments