Status Tersangka La Nyalla Dicabut

,

Baca Juga :

Status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang.

Hal ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla.

"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan melanggar hukum," ucap hakim Ferdinandus yang dibacakan, Selasa (12/4) siang.

Putusan ini disambut Takbir oleh para pendukung La Nyalla yang memenuhi ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Perlu diketahui bersama, La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar.

Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu.

Menurut tim kuasa hukum La Nyalla, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini dianggap telah merampas hak asasi kliennya, dan ada upaya paksa.

Apa lagi Ketua PSSI ini belum pernah diperiksa Kejati Jatim tentang kasus tersebut.

Kendati demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah.

Namun penggunaan dana tersebut bersifat utang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

No comments